Siapa bilang minat terhadap sepeda menurun? Setelah peningkatan produksi sebesar 223% dari 390 ribu unit di tahun 2009 menjadi 1.260.000 unit di tahun 2010, di tahun 2011 ini Asosiasi Industri Persepedaan Indonesia (AIPI) yakin angka total produksi bisa tembus 3,5 juta unit seperti dilaporkan Sumut Pos di bawah ini.
Memang dari jumlah total produksi tersebut sebagian masih untuk memenuhi kebutuhan ekspor, namun dari laporan-laporan sebelumnya dari para pemain di industri sepeda domestik, kebutuhan yang ada di dalam negeri sendiri baru terpenuhi kurang dari 50%. Itulah mengapa serbuan sepeda produk asing yang harga jualnya setara atau lebih rendah dari produksi dalam negeri bak air bah karena terserap baik di pasar dalam negeri.
Di luar itu semua, sebagai bagian dari Komunitas B2S Indonesia dan Komunitas SMANDA Ber-Gowes tentunya kita turut merasa senang dan bangga atas peningkatan produksi sepeda dalam negeri ini. Suatu pertanda animo terhadap sepeda tetap tinggi selain bahwa produk anak bangsa memiliki kualitas yang diakui di dunia internasional.
=====================
SUMUT POS: Industri Lokal Merambah Manca
Industri sepeda nasional sedang berada dalam masa keemasan. Saat kapasitas produksi kurang dari 2 juta unit per tahun, kebutuhan diperkirakan sudah menembus 6 juta unit per tahun. Pasar yang sangat potensial untuk digarap.?Ya, tanpa disadari, geliat kegemaran bersepeda di tanah air itu menjadi sarana empuk industri sepeda. Ibarat roket, pertumbuhan produksi sepeda di tanah air melesat selama tiga tahun terakhir. Simak saja data Badan Pusat Statistik yang telah diolah Pusat Data dan Informasi Perdagangan Kementerian Perdagangan berikut ini.Read more>>
Kamis, 13 Oktober 2011
Produksi Sepeda Nasional Meningkat 227% di Tahun 2011
HARI GINI BERSEPEDA? SIAPA TAKUT .. .. ..
Punya sepeda terakhir kali saat kelas 3SD, karena pernah terjatuh parah, sepeda akhirnya menjadi satu moda transportasi yang enggan dikendarai. Pandangan ini berubah sejalan situasi berkendara di kota Kuningan belakangan ini. Jalan protokol hingga jalan kampung penuh kendaraan terutama motor, baik saat pagi hari orang berangkat kerja maupun sore ketika pulang beraktifitas. Sebagai pengguna setia kendaraan umum, bayangan macet tentunya menjadi momok psikis utama saat berangkat dan pulang kerja. Sekalipun berstrategi berangkat ngantor pagi buta dan pulang kerja di jam lengang, namun bayangan kendaraan berjejal mencari jalan keluar untuk pulang tetap terbayang.
Pengguna public transportations di negeri ini, tampaknya tidak memiliki posisi tawar untuk memilih kenyamanan menggunakan fasilitas jalan umum utama pilihan menggunakan angkutan massal yang nyaman dan terjamin tepat waktu. Keadaan inilah yang memaksa banyak orang yang beraktifitas luar rumah setiap weekdays-nya untuk memilih sarana berkendara yang sesuai dengan kebutuhannya. Memilih membeli mobil atau motor sekalipun kredit asal bisa nyaman dipakai mengarungi jalanan yang kurang bersahabat. Bayangkan, akibat miss management dalam tata kelola pembagian ruang di ibukota dan sistem transportasinya berakibat, semakin macetnya jalanan dengan bertambahnya kepemilikan kendaraan pribadi ber-BBM. Akibat lanjutannya adalah, efek pemanasan global kian membayang di depan mata.
Beralasan asumsi menakutkan demikian, bersepeda menjadi alternatif berkendaran yang efektif dipilih. Betapa nya
Pasal-Pasal Terkait Sepeda pada UU Nomor 22 Tahun 2009
Pasal 25
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:
a.
b.
c.
...
g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat;
Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:
a.
b. lajur sepeda;
Pasal 62
(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Pasal 106
(1) ......
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Pasal 122
(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau
menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.
Pasal 123
Pasal 284
Setiap orang yang
Rabu, 12 Oktober 2011
10 Desain Prototipe Sepeda Paling Keren
Di jaman sekarang dimana global warming menjadi isu yang paling santer diberitakan, sepeda menjadi salah satu kendaraan yang paling banyak dikembangkan. hal ini karena sepeda adalah kendaraan yang ramah lingkungan dan tak memerlukan bahan bakar (lha wong cuma nggenjot kok). Para ahli berusaha menemukan prototipe-prototipe sepeda yang nyaman, aman, serta elegan. Hal ini adalah agar nantinya banyak manusia yang lebih memilih memakai sepeda ketimbang memakai sepeda motor, mobil, atau kendaraan bermotor lainya. see more....
Rumah Sepeda Unik yang Bisa Menemani Anda Jalan-jalan
Sebagian dari kita mungkin sudah familiar dengan rumah van, yaitu rumah yang dapat Anda bawa kemanapun Anda pergi menggunakan van Anda. Jadi kemanapun Anda pergi, tidak perlu lagi repot-repot mencari penginapan, karena semua sudah tersedia dengan nyaman di rumah van Anda.
Nah berikut ini ada versi kecil dan murah yang fungsinya hampir sama dengan rumah van tersebut. rumah ini di desain dengan sangar minimlis dan unik, sehingga semua keperluan utama kita dapat di dapatkan di rumah mungil ini.
Rumah mungil ini di bangun di atas sepeda dengan mengunakan gandengan. Sehingga untuk bepergian kita hanya perlu untuk mengayuh sepeda ini kemanapun. Yang pasti biayanya jauh lebih murah dibandingkan rumah van.


see more...